Rabu, 04 November 2009

Ketinggian Tower Dipangkas

Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sumenep mulai mengeluarkan larangan masalah ketinggian tower di dalam Kota Sumenep. Hal itu dilakukan setelah ada kepastian masalah perluasan lapangan terbang Trunojoyo Sumenep.

Rencana lapangan terbang Trunojoyo Sumenep dalam waktu dekat akan dilakukan perluasan. Oleh karenanya, Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Sumenep mulai menetapkan batas ketinggian tower dalam Kota Sumenep, dengan ketentuan maksimal empat puluh meter.

Kini, puluhan tower yang ada di Kabupaten Sumenep, ketinggiannya mencapai tujuh puluh meter. Sehingga dalam waktu dekat harus dilakukan pemangkasan ketinggian .

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabpaten Sumenep, Miftahol Karim mengatakan sosialisasi masalah ketinggian tower khusus dalam Kota Sumenep dilakukan, sehingga para pemilik tower bisa mengurangi ketinggian menjadi maksimal empat puluh meter.

Sementara itu ketentuan ketinggian tower di luar Kota Sumenep, menurut Mifathol Karim, masih seperti sebelumnya, yaitu maksimal tujuh puluh meter. Dmeski lapangan terbang akan dilakukan perluasan
sumber<Madura Channel >

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar Anda Adalah Bentuk Kepedulian Terhadap Kami....
Terima Kasih

GILIGENTING POLO RADDIN

Silahkan Baca Juga